OJK dan Satgas PASTI Blokir 3.517 Pinjol Ilegal dan 519 Penawaran Investasi Bodong, Cek di Sini Daftarnya

Sabtu 15 Feb 2025, 13:58 WIB
Satgas PASTI bersama OJK terus bekerja untuk menghentikan praktik pinjaman online dan investasi ilegal demi melindungi masyarakat. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Satgas PASTI bersama OJK terus bekerja untuk menghentikan praktik pinjaman online dan investasi ilegal demi melindungi masyarakat. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, pusat penanganan penipuan ini telah menerima 42.257 laporan dengan total jumlah rekening terkait penipuan mencapai 70.390. Dari jumlah tersebut, 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan.

Baca Juga: Bantuan Sosial PKH di Kartu KKS Bank BNI Cair! KPM Mulai Terima Saldo Dana Rp725.000, Cek Selengkapnya di Sini!

Kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal ini juga sangat besar. Tercatat bahwa total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp700,2 miliar.

Namun, dengan adanya IASC, sejumlah Rp106,8 miliar dana korban telah berhasil diblokir dan dicegah agar tidak semakin meluas.

Jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan OJK

Upaya Berkelanjutan untuk Melindungi Masyarakat

OJK menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan kapasitas dan efektivitas dalam menangani kasus penipuan keuangan.

Langkah-langkah yang telah dilakukan, seperti pemblokiran pinjol dan investasi ilegal, penghentian nomor debt collector yang mengganggu, serta pembentukan IASC, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online sebelum mengajukan kredit. OJK secara rutin merilis daftar pinjol resmi yang terdaftar dan memiliki izin beroperasi.

Berita Terkait

News Update