Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, pusat penanganan penipuan ini telah menerima 42.257 laporan dengan total jumlah rekening terkait penipuan mencapai 70.390. Dari jumlah tersebut, 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan.
Kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal ini juga sangat besar. Tercatat bahwa total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp700,2 miliar.
Namun, dengan adanya IASC, sejumlah Rp106,8 miliar dana korban telah berhasil diblokir dan dicegah agar tidak semakin meluas.

Upaya Berkelanjutan untuk Melindungi Masyarakat
OJK menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan kapasitas dan efektivitas dalam menangani kasus penipuan keuangan.
Langkah-langkah yang telah dilakukan, seperti pemblokiran pinjol dan investasi ilegal, penghentian nomor debt collector yang mengganggu, serta pembentukan IASC, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online sebelum mengajukan kredit. OJK secara rutin merilis daftar pinjol resmi yang terdaftar dan memiliki izin beroperasi.