NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Berhak Dapat Saldo Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah Per Tahun Melalui Subsidi Bantuan Sosial PKH, Ini Kategori Penerimanya

Sabtu 15 Feb 2025, 20:00 WIB
Kategori penerima bantuan sosial PKH ini berhak dapatkan saldo dana Rp2.400.000 per tahun dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Kategori penerima bantuan sosial PKH ini berhak dapatkan saldo dana Rp2.400.000 per tahun dari pemerintah. (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan cairkan saldo dana hingga Rp2.400.000 per tahun untuk Anda pemilik NIK KTP yang terdata sebagai penerima bantuan sosial PKH di tahun 2025 ini. Cek kategori yang berhak terima penyalurannya di sini sekarang.

Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali akan salurkan dana bantuan sosial untuk masyarakat miskin yang membutuhkan.

Saat ini penyaluran PKH sudah memasuki tahap pertama alokasi Januari hingga Maret 2025. Pemerintah memastikan bahwa bantuan PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali atau terdapat empat kali penyaluran selama satu tahun.

Besaran saldo dana yang diterima oleh setiap penerima manfaat akan mendapatkan nominal yang berbeda tergantung dengan jenis bantuan yang dibutuhkan.

Bantuan akan disalurkan kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

PKH disalurkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Terdapat tujuh kategori penerima bantuan sosial PKH yang berhak mendapatkan saldo dana dari pemerintah setiap tiga bulan sekali. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 1 Periode Januari-Maret 2025 Mulai Cair Secara Bertahap, Cek Informasi Selengkapnya di Sini!

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH

  1. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Saldo Dana Rp600.000 untuk tiga bulan disalurkan kepada masyarakat yang masuk di dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas berat dengan total penyaluran selama satu tahun sebesar Rp2.400.000.

  1. Ibu Hamil dan Balita (0-6 Tahun).

Ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan sekali atau Rp3.000.000 per tahun yang disalurkan secara bertahap.

  1. Anak SD/Sederajat

Bantuan saldo dana sebesar Rp225.000 diberikan kepada anak-anak di tingkat SD atau sederajat setiap tiga bulan sekali dengan total penyaluran selama satu tahun sebesar Rp900.000 per tahun.

Berita Terkait
News Update