Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, atas dugaan kasus tersebut, Vadel terkena ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman paling singkat 5 tahun, paling tinggi 15 tahun,” kata Kompol Nurma.
Ancaman hukuman tersebut berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak Pasal 76D dan atau Jo Pasal 81 ayat 1 KUHP.