JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban investasi bodong EDCCash berharap Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa, supaya uang bisa dikembalikan.
"Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil," kata seorang korban, Mulyana dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Mulyana menilai keputusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash. Terpenting, katanya, uang mereka bisa kembali meski tidak utuh sepenuhnya.
"Kalau kami para korban ingin cepat selesai dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan," jelas Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama tersebut.
Baca Juga: Mendes PDT Yandri Susanto Soroti LSM dan Wartawan Bodong Peras Kepala Desa
Ia sudah cukup lelah mengurus kasus yang membuat dirinya dan sekitar 500 orang lainnya mengalami kerugian hingga Rp600 miliar. Mulyana berharap, kasus investasi bodong EDCCash secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum, sehingga uang para korban kembali.
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban yang tergabung pada Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mylanie Lubis mengeklaim para korban juga telah berdamai dengan semua terdakwa. Di samping itu, para terdakwa berjanji bakal menjual seluruh asetnya untuk mengembalikan kerugian para korban.
"Kami sudah puas dengan putusan dari pengadilan tinggi. Segera selesaikan supaya kerugian bisa dikembalikan," harapnya.