POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi para peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Diantaranya bagi yang mendapatkan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), simak berikut ini besaran gaji yang akan diterima serta tunjangannya.
Gaji PNS 2025
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan upah atau gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari APBN 2025 yang niainya mencapai Rp3.621,3 triliun.
Nantinya para PNS ini akan menerima gaji sesuai dengan golongan, dimana ditentukan dari tingkat pendidikan dan faktor-faktor lainnya.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Maret 2024, Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Rp4,7 Juta?
Adapun keputusan terkait dengan besaran gaji PNS 2025 sendiri merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji PNS tersebut dibagi besarannya golongan I-IV, nominalnya antara lain sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Baca Juga: Prediksi Minimal Skor Tes TOEFL Instansi CPNS 2025, Simak Daftarnya!
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700