POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berkomitmen penuh untuk peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, salah satunya melalui program bantuan subsidi pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP ini merupakan bansos pendidikan yang ditujukan kepada siswa kalangan kurang mampu, tujuannya untuk membuat siswa bisa menyelesaikan pendidikannya.
Saat ini masih banyak para keluarga yang terbatas secara ekonomi, sehingga untuk pembiayaan anak memerlukan bantuan dari pemerintah.
Bansos PIP sendiri telah disalurkan dalam beberapa tahun terakhir ini. Termasuk untuk periode penyaluran tahun 2025 yang sudah resmi diperpanjang.
Adapun penerima manfaat bansos PIP ini adalah siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga diharapkan penyalurannya juga bisa tepat sasaran.
Bagi penerima PIP adalah siswa bersekolah yang memenuhi kriiteria sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, diantaranya penerima PIP merupakan siswa dengan ketentuan:
- Terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di sistem SIPINTAR.
- Telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) agar dana bisa dicairkan.
Nominal Bansos PIP
Besaran bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) diterima oleh siswa mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, nominalnya segini:
- Sekolah Dasar (SD): Rp450.000 per tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp750.000 per tahun
- Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): Rp1.800.000 per tahun
Cara Daftar Bansos PIP 2025
Adapun bagi siswa yang masih belum terdaftar sebagai penerima PIP, maka bisa mengajukan diri untuk menjadi keluarga penerima manfaat (KPM). Sebelum itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor terbaru
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kemudian pendaftaran pengajuan penerima PIP bisa dilakukan melalui pip.kemdikbud.go.id. Cek cara daftar PIP online 2025 berikut ini:
- Kunjungi Web Resmi: Kunjungi situs web resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/ menggunakan aplikasi browser.
- Cek status penerima: Pada halaman utama, Anda dapat memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tanggal lahir untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima PIP.
- Jika belum terdaftar: Anda perlu mengajukan pendaftaran PIP melalui sekolah Anda. Pihak sekolah akan membantu memproses pendaftaran Anda. Pastikan persyaratan dokumen pendaftarannya lengkap.
- Proses verifikasi: Setelah diajukan, data Anda akan diverifikasi oleh pihak terkait.
- Pengumuman penerima: Jika Anda memenuhi syarat, Anda akan ditetapkan sebagai penerima PIP dan akan mendapatkan pemberitahuan melalui sekolah atau situs web PIP.