JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jakarta menegaskan pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan.
Melainkan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan, penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui bahwa tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Tim Transisi Pramono-Rano Pastikan Keluarga Pahlawan Tetap Dapat Bantuan
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," ujar Premi Lasari.dalam keterangannya dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.
Pemprov Jakarta memastikan, para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, koordinasi antara Pemprov Jakarta dan Kementerian Sosial (Kemensos) terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan optimal.
Selain itu, Pemprov Jakarta tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain, termasuk pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) guna mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.
Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin.