Serahkan KTP dan KK ke petugas untuk didaftarkan dalam DTKS.
3. Ikuti Musyawarah Desa/Kelurahan
Data calon penerima bansos akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan apakah layak masuk dalam DTKS.
4. Verifikasi oleh Dinas Sosial
Hasil musyawarah akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diverifikasi lebih lanjut.
5. Pengesahan oleh Kementerian Sosial
Data yang sudah diverifikasi akan dikirim ke Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut dan dimasukkan ke dalam DTKS.
6. Penerima Bansos Dapat Dicek di Situs atau Aplikasi Cek Bansos
Jika pengajuan disetujui, nama penerima akan muncul di situs cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos.
Pendaftaran bansos baik secara online maupun offline tidak dipungut biaya.
Jika sudah terdaftar dalam DTKS, penerima akan masuk dalam daftar pertimbangan untuk menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan bantuan lainnya.
Semoga informasi ini bermanfaat, dan bagi yang sudah menerima pencairan, diharapkan bantuan dari pemerintah ini berguna.