2. Datangi Kantor Desa atau Kelurahan
Serahkan KTP dan KK kepada petugas untuk diajukan dalam DTKS.
3. Ikuti Musyawarah Desa/Kelurahan
Data calon penerima bansos akan dibahas dalam forum musyawarah desa atau kelurahan guna menentukan kelayakan masuk ke dalam DTKS.
4. Proses Verifikasi oleh Dinas Sosial
Hasil musyawarah akan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
5. Pengesahan oleh Kementerian Sosial
Setelah diverifikasi, data akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diproses dan dimasukkan ke dalam DTKS.
6. Cek Status Penerimaan Bansos
Jika pengajuan disetujui, nama penerima dapat dicek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Pendaftaran bansos, baik secara online maupun offline, tidak dipungut biaya.