Adapun bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan ini wajib memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya:
- Lulusan SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik
- Memiliki keterbatasan ekonomi
- Lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada program studi dengan Akreditasi A atau B.
Siapkan juga beberapa data yang wajib untuk dimiliki peserta didik untuk mendaftarkan diri ke KIP Kuliah sebagai berikut:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Data yang Sesuai dengan DAta Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Setelah memiliki data dan memenuhi syaratnya, peserta didik bisa segera mendaftarkan diri dengan mudah menggunakan beberapa langkah berikut ini.
Cara Daftar KIP Kuliah
Ikuti beberapa cara mudah ini untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah:
- Buka Browser
- Kunjungi Situs Resmi KIP Kuliah di www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan Email
- Tunggu Hasil Verifikasi
- Lakukan Pendaftaran ke Situs KIP Kulaih dan Login Menggunakan Kode Pendaftaran dan Kode Akses yang Didapatkan
- Isi Formulir Pendaftaran
- Unggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), KKS, dan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Pilih Jalur Seleksi Perguruan Tinggi Seperti SNBP atau SNBT
- Perguruan Tinggi akan Melakukan Verifikasi
- Selesai.
Apabila perguruan tinggi menyatakan kelayakan peserta didik sebagai penerima, maka peseerta didik akan mendapatkan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup.
Demikian informasi seputar KIP Kuliah yang dapat Ada simak, semoga bermanfaat.