Waspada NIK KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Cara Ceknya!

Jumat 14 Feb 2025, 17:00 WIB
Ilustrasi cara cek NIK KTP disalahgunakan oleh pinjol ilegal. (Pexels/Karolina Kaboompics)

Ilustrasi cara cek NIK KTP disalahgunakan oleh pinjol ilegal. (Pexels/Karolina Kaboompics)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, atau layanan gadai online yang tidak berizin.

Berdasarkan data dari OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023, sebanyak 6.895 entitas yang terdiri dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal telah dihentikan.

Total nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai Rp139,03 triliun dalam periode yang sama.

Salah satu dampak dari semakin maraknya layanan keuangan digital adalah penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: DC Pinjol Bisa Lacak Lokasi Anda, Hindari Kesalahan Ini Agar Aman!

Banyak kasus di mana KTP seseorang disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Jika Anda khawatir KTP Anda disalahgunakan, jangan panik. Anda bisa mengeceknya dengan mudah melalui layanan SLIK OJK.

Cek KTP Melalui SLIK OJK

SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui informasi terkait pinjaman atau kredit yang dimiliki, termasuk pinjaman yang terdaftar menggunakan KTP mereka.

Saat ini, pengecekan SLIK OJK bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor OJK dan mengantre.

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek SLIK OJK secara online:

  • Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu "Pendaftaran".
  • Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  • Pastikan data yang diinput sudah benar, lalu klik "Selanjutnya".
  • Lengkapi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen yang diperlukan (KTP dan foto diri).
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan".
  • Setelah pengajuan berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran

Untuk memeriksa status permohonan, buka menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran yang sudah diberikan.

OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja

Setelah menerima laporan tersebut, Anda bisa melihat dengan jelas daftar pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.

Baca Juga: Hentikan Nomor Hp Tak Dikenal Menawarkan Pinjol! Cek Caranya di Sini

Lapor Penyalahgunaan KTP ke OJK

Jika ditemukan pinjaman ilegal, segera laporkan melalui:

Penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak catatan kredit.

Dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK dan melaporkan kasus ke pihak berwenang, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko ini.

Selalu waspadai iming-iming pinjaman instan dan pastikan kelegalan platform keuangan yang digunakan. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda bisa lebih waspada dan melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi

Berita Terkait
News Update