Untuk memeriksa status permohonan, buka menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran yang sudah diberikan.
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja
Setelah menerima laporan tersebut, Anda bisa melihat dengan jelas daftar pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda.
Baca Juga: Hentikan Nomor Hp Tak Dikenal Menawarkan Pinjol! Cek Caranya di Sini
Lapor Penyalahgunaan KTP ke OJK
Jika ditemukan pinjaman ilegal, segera laporkan melalui:
- Telepon: Hubungi 157 selama jam kerja.
- Email: Kirim laporan ke [email protected] atau [email protected] dengan lampiran dokumen pendukung.
- WhatsApp: Kirim pesan ke 081-157-157-157 dengan detail KTP dan kronologi kasus.
- Aplikasi APPK OJK: Ajukan pengaduan via https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/ dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai
Penyalahgunaan KTP untuk pinjol ilegal bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak catatan kredit.
Dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK dan melaporkan kasus ke pihak berwenang, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko ini.
Selalu waspadai iming-iming pinjaman instan dan pastikan kelegalan platform keuangan yang digunakan. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda bisa lebih waspada dan melindungi diri dari penyalahgunaan data pribadi