Menurut data Henley Passport Index, berikut ini daftar negara yang membebaskan visa bagi pengunjung berpaspor Indonesia:
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Cook Islands
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Madagaskar
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Moroko
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Peru
- Filipina
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- St. Kitts and Nevis
- St. Vincent and Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- The Gambia
- Turki
- Uzbekistan
- Vietnam
Baca Juga: IDI Minta Masyarakat Waspadai Deretan Penyakit yang Sering Melanda Saat Cuaca Ekstrem
Kemudian ada juga negara yang menerapkan ketentuan Visa on Arrival (VOA), yaitu visa khusus yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi suatau negara pada saat kedatangan warga negara asing di pelabuhan, bandara, atau pos pemeriksaan perbatasan. Negara-negara yang memberlakukan VOA untuk paspor Indonesia diantaranya:
- Armenia
- Azerbaijan
- Burundi
- Cape Verde Islands
- Comoro Islands
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Malawi
- Maladewa
- Marshall Islands/Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Nepal
- Nikaragua
- Palau Islands
- Papua Nugini
- Qatar
- Samoa
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Timor Leste
- Tuvalu
- Zimbabwe
Kemudian beberapa negara memberlakukan lectronic Travel Authorization (eTA) bagi turis asing yang datang ke wilayahnya. eTA ini merupakan dokumen digital bagi WNI yang bisa diperoleh secara daring sebelum memulai perjalanan ke luar negeri. Ada 3 negara yang memberlakukan eTA untuk paspor Indonesia, yaitu:
- Pakistan
- Seychelles
- Sri Lanka