Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Habis Karier Dia

Jumat 14 Feb 2025, 07:04 WIB
Hotman Paris menanggapi soal sumpah advokat Razman Arif Nasution yang dibekukan.(Instagram/@razmannasution71, @hotmanparisofficial)

Hotman Paris menanggapi soal sumpah advokat Razman Arif Nasution yang dibekukan.(Instagram/@razmannasution71, @hotmanparisofficial)

POSKOTA.CO.ID - Sumpah advokat Razman Arif Nasution telah dibekukan buntut dari kericuhan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dari kericuhan tersebut, akhirnya Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman dan juga kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo pada 11 Februari 2025.

Hotman Paris menanggapi soal pembekuan advokat Razman Arif Nasution, ia mengatakan bahwa rivalnya itu sudah tidak bisa lagi melaksanakan pengadilan sebagai advokat karena dibekukan.

Hotman mengatakan meski Razman pindah organisasi advokat kemanapun tetap tidak bisa mengikuti Pengadilan di Indonesia, lantaran setiap persidangan harus menyertakan berita acara advokat.

Baca Juga: Profil Iqlima Kim Perempuan Ditengah Pusaran Konflik Hotman Paris dan Razman Arif

"Meskipun dia pindah organisasi, sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya karena untuk sidang pengacara itu perlu kartu advokat dan surat berita acara sumpah," kata Hotman kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 14 Februari 2025.

Sehingga, menurutnya saat ini karier pengacara Vadel Badjideh itu sudah tidak dapat diselamatkan lagi di dunia advokat di Indonesia termasuk di kejaksaan, kepolisian dan lainnya.

"Sudah dibekukan berarti enggak bisa lagi praktik. Habis sudah dia, tamat sudah karier dia," katanya.

Menurutnya, putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai sudah memberikan sanksi tegas kepada Razman fan Firdaus yanh dinilai tidak menghormati dan menghina pengadilan.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Mahkamah Agung Tindak Tegas Pengacara Razman yang Naik Meja Pengadilan

"Tegas, siapa yang enggak tegas. Hakim dituduh koruptor di depan persidangan kan kelewatan, sudah kelewatan," ucapnya.

Berita Terkait
News Update