POSKOTA.CO.ID - Sherina Munaf dan Baskara Mahendra telah resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Alasan gugatannya diketahui seperti yang dulu disampaikan karena perselisihan dan pertengkaran, berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu akun terpercaya.
Dalam wawancara dengan media pun, pihak Majelis Hakim sempat memediasi keduanya dan mengatakan faktor utama mereka bercerai adalah faktor kerja serta kesibukan masing-masing.
Baca Juga: Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Bercerai Hari Ini secara Verstek
Cerai dengan Putusan Verstek
Namun, pihak Sherina tampaknya bersikeras untuk berpisah. Sampai akhirnya sidang mediasi gagal dan dilanjut ke proses pembuktian.
Lewat saksi yang dihadirkan, Majelis Hakim langsung memutus perkara cerai pasangan artis tersebut dengan putusan verstek.
Apa itu putusan verstek? Putusan ini adalah putusan yang diberikan ketika tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke Pengadilan meskipun telah dipanggil secara sah.
Baca Juga: Sherina Munaf dan Mahendra Baskara Kompak Mangkir di Sidang Cerai Perdana Hari Ini
Syarat dan Bentuk Putusan Verstek
Melansir dari akun @pengacaramasryogala, syarat putusan verstek adalah tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Pengadilan, tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan wakil tanpa alasan yang sah.
Serta, gugatan sesuai dengan ketentuan hukum, tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan. Lalu, bentuk putusan verstek ini adalah mengabulkan gugatan penggugat. Sebagian gugatan penggugat, menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menolak gugatan penggugat.
Itulah informasi mengenai perceraian Sherina dan Baskara secara verstek. Simak informasi menarik lainnya di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.