"Lima karung isi beras bulog berat 50 kg per karung, 25 karung berisi beras bulog ukuran 25 kg perkarung, dan satu buah timbangan digital, satu buah HP, kamera CCTV," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut Zen pelaku dijerat dengan Perlindungan Konsumen dan atau Pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman pidana kurungan 3 tahun penjara.
"Zen menghimbau kepada warga masyarakat untuk teliti dalam membeli beras jika tidak yakin dengan kualitas beras wajin menanyakan ke pedagang," katanya.