Bagi siswa yang terdaftar di situs PIP 2025 nantinya berhak untuk menerima bantuan tersebut. Sehingga siswa dan wali murid disarankan untuk rutin mengecek status penerima dana bansos PIP 2025 menggunakan data NISN dan NIK.
Setela memasukkan dua dokumen utama tersebut di laman resmi pip.dikdasmen.go.id, sistem akan menampilkan informasi terkait status pencairan dana bantuan.
Syarat penerima PIP 2025, siswa harus memenuhi persyaratan utama antara lain:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data siswa sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Diusulkan oleh sekolah sebagai siswa yang layak menerima bantuan sosial
Baca Juga: KUR BSI 2025, Pinjaman Modal Usaha dengan Skema Syariah yang Transparan
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Termin 1 bulan Februari – April 2025
Termin 2 bulan Mei – September 2025
Termin 3 bulan Oktober – Desember 2025
Perlu diingat, waktu pencairan dana bisa berbeda-beda untuk setipa penerima. Sehingga siswa dan orang tua disarankan untuk selalu memantau status pencairan melalui situs resmi Kemendikbudristek atau menghubungi pihak sekolah.