Selain itu, mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat juga akan memperoleh tunjangan biaya hidup yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, guna mendukung kebutuhan sehari-hari selama masa studi.
Jadwal Pencairan Bansos KJP Plus 2025
Pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 yang semula direncanakan pada Januari mengalami penyesuaian dan dijadwalkan ulang ke Maret 2025.
Pada pencairan tersebut, dana bansos yang diberikan mencakup alokasi untuk Januari, Februari, dan Maret sekaligus.
Sementara itu, jadwal pencairan tahap 2 akan diinformasikan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Cara Cek Status Penerima Bansos KJP Plus 2025
Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:
- Kunjungi laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Pada halaman utama, pilih opsi KJP yang tersedia di sisi kiri layar.
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali yang terdaftar dalam program KJP Plus.
- Tekan tombol Cek NIK untuk melihat status penerimaan.
- Jika terdaftar, data penerima akan muncul secara otomatis pada layar.
Pendaftaran dan Persyaratan KJP Plus 2025
Proses pendaftaran KJP Plus 2025 akan berlangsung pada 13 – 22 Januari 2025 dengan mekanisme yang harus diperhatikan oleh calon penerima:
- Orang tua wajib mengecek NIK anak melalui laman https://siladu.jakarta.go.id.
- Jika status menunjukkan “Masuk Penetapan”, segera lengkapi dokumen pendaftaran.
- Jika NIK tidak terdaftar dalam DTKS, segera konsultasikan dengan petugas Pusdatin Kesos di kelurahan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- Formulir pendaftaran KJP Plus (tersedia di situs resmi).
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur (sesuai format yang diberikan sekolah).
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan pemanfaatan dana KJP Plus sesuai ketentuan.
- Berita Acara Penilaian Kelayakan penerima KJP Plus.
- Bukti pengecekan DTKS berupa screenshot dari sistem.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa keterlambatan dalam pengumpulan berkas tidak akan diproses dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pendaftar.
Oleh sebab itu, siswa dan orang tua diimbau untuk segera melengkapi dokumen sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami serta mempersiapkan persyaratan pencairan Bansos KJP 2025.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.