Golongan III
- III/a: Rp 4.570.000
- III/b: Rp 4.760.000
- III/c: Rp 4.970.000
- III/d: Rp 5.180.000
Golongan IV
- IV/a: Rp 5.390.000
- IV/b: Rp 5.620.000
- IV/c: Rp 5.860.000
- IV/d: Rp 6.110.000
- IV/e: Rp 6.370.000
Sementara itu, besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 juga menjadi acuan dalam perhitungan THR:
Gaji Pokok PPPK Tahun 2025
- XVII: Rp 7.329.000
- XVI: Rp 7.031.600
- XV: Rp 6.746.200
- XIV: Rp 6.472.500
- XIII: Rp 6.209.800
- XII: Rp 5.957.800
- XI: Rp 5.716.000
- X: Rp 5.484.000
- IX: Rp 5.261.500
- VIII: Rp 4.744.400
- VII: Rp 4.551.800
- VI: Rp 4.367.100
- V: Rp 4.189.900
- IV: Rp 3.336.600
- III: Rp 3.201.200
- II: Rp 3.071.200
- I: Rp 2.900.900
Baca Juga: Tabel KUR BRI 2025 Rp1 Juta-Rp50 Juta Bunga Mulai 0,5 Persen, Simak Syarat Pengajuannya
Prospek THR PNS dan PPPK di Tahun-Tahun Mendatang
Meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran, pencairan THR bagi ASN tetap menjadi prioritas. Hal ini dikarenakan THR merupakan hak pegawai yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah.
Namun, tetap ada kemungkinan bahwa mekanisme pencairan atau besaran tunjangan yang diterima bisa mengalami penyesuaian, tergantung pada kondisi keuangan negara di masa mendatang.
Oleh karena itu, ASN diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru dari pemerintah terkait kebijakan THR.
Kekhawatiran para ASN terhadap pencairan THR tahun 2025 akhirnya terjawab dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang memastikan bahwa THR tetap akan diberikan.
Dengan kepastian ini, PNS dan PPPK dapat lebih tenang dalam menghadapi perayaan hari besar tanpa harus khawatir mengenai hak finansial mereka.