CPNS dan PPPK Harus Tahu, Ini Perbedaan SPMT, SK, dan TMT

Jumat 14 Feb 2025, 19:28 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK. (Sumber: menpan.go.id)

SPMT menjadi bukti bahwa CPNS atau PPPK telah secara resmi memulai masa kerjanya di instansi pemerintah.

TMT (Terhitung Mulai Tanggal)

TMT adalah tanggal yang ditetapkan sebagai awal masa kerja CPNS atau PPPK. Tanggal ini sangat penting karena digunakan sebagai dasar untuk perhitungan masa kerja, gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya sebagai bagian dari aparatur negara.

TMT biasanya ditetapkan berdasarkan tanggal penerbitan SK pengangkatan atau tanggal penandatanganan SPMT, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga: Peluang Lulusan SMA Jadi ASN! Ini Deretan Formasi CPNS 2025 yang Bisa Dilamar

Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2024

Di awal tahun 2025 ini pemerintah baru saja mengumumkan para peserta yang berhasil lolos untuk menjadi CPNS dan PPPK.

Saat ini para peserta tersebut masih belum diangkat menjadi ASN, dimana prosesnya telah sampai pada tahapan pengajuan DRH (daftar riwayat hidup).

Tahapan ini penting bagi CPNS dan PPPK, dimana dilakukan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Setelah memiliki NIP, artinya CPNS dan PPPK in telah sah menjadi pegawai di lingkungan pemerintahan dan akan segera bertugas di formasi dan jabatan masing-masing.

Adapun untuk jadwal terbaru penetapan NIP adalah sebagai berikut:

  • 23 Januari-21 Februari 2025: Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS
  • 22 Februari-23 Maret 2025: Usul Penetapan NIP CPNS

Berita Terkait

News Update