Cek NIK e-KTP! Saldo Dana Bansos PKH Rp600.000 Tahap 1 2025 Cair ke Rekening BSI dan BRI

Jumat 14 Feb 2025, 18:50 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini ada kesempatan besar untuk menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2025.

Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk membantu keluarga yang tergolong kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Proses pencairan saldo dana bansos PKH ini dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama tahun 2025, pencairan dilakukan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank-bank ini termasuk dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dipercaya sebagai penyalur resmi bansos PKH dari pemerintah

Program bansos PKH ini memiliki tujuan utama untuk membantu masyarakat prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan esensial, seperti biaya pendidikan anak, akses layanan kesehatan bagi ibu hamil, dan kebutuhan mendesak lainnya.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Saldo Dana Bantuan Sosial PKH dan BPNT 2025 Telah Cair di Rekening KKS BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, Simak Cara Ceknya!

Namun, tidak semua masyarakat dapat menerima bansos ini. Bantuan PKH senilai Rp600.000 hanya diberikan kepada kategori penerima tertentu, yaitu lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas.

Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, ada baiknya segera mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Anda Berhak Menerima Bansos PKH?

Sebelum memastikan apakah dana bansos sudah cair ke rekening, penting untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat.

Pemerintah menetapkan bahwa penerima bantuan sosial harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berita Terkait
News Update