Sebelumnya, Arsin bin Asip dan Ujang Karta mengakui telah mencatut kartu tanpa penduduk (TKP) warganya untuk memalsukan dokumen penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Pengakuan keduanya disampaikan kepada penyidik ketika menjalani pemeriksaan.
“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” kata Djuhandani.
Sedangkan warga desa Kohod sendiri tidak mengetahui jika datanya disalahgunakan oleh terduga pelaku.
Mereka diminta fotokopi KTP-nya untuk dimunculkan dalam surat-surat palsu tersebut.
Kemudian surat-surat tersebut diterbitkan sebagai syarat permohonan untuk membuat warkah menjadi kepemilikan.
"Sementara, warga ini tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," terang Djuhandani.