Baca Juga: Info Terbaru Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online, Dapatkan Saldo DANA dari Pemerintah
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami perubahan sistem penyaluran bantuan sosial ini dan tidak terburu-buru dalam melakukan pengecekan saldo.
Pemerintah juga terus berupaya memastikan penyaluran bantuan berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Untuk informasi lebih lanjut, penerima bisa berkonsultasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 masih berjalan dan sudah memasuki tahap akhir sebelum dana benar-benar diterima oleh KPM.
Penerima yang mendapatkan bantuan melalui KKS hanya tinggal menunggu top-up saldo, sementara penerima yang mendapatkan bantuan melalui pos harus menunggu jadwal resmi dari PT Pos Indonesia.
Dengan adanya integrasi data sosial ekonomi di tahap berikutnya, penerima diharapkan memahami bahwa perubahan dalam daftar penerima adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.