Update Status Terbaru Subsidi PKH Tahap 1! Ini Kategori KPM yang Tergraduasi dan Sudah Tidak Bisa Menerima Pencairan Saldo Dana Bansos untuk Tahun 2025

Kamis 13 Feb 2025, 14:00 WIB
Update pencairan bansos PKH tahap 1 2025, simak berikut ini informasi selengkapnya dan status tebarunya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update pencairan bansos PKH tahap 1 2025, simak berikut ini informasi selengkapnya dan status tebarunya. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Alternatif yang lebih praktis adalah dengan mendaftarkan Mobile Banking agar bisa memantau saldo secara real-time.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 dengan Nominal Pencairan Rp600.000 Akan Disalurkan ke Pemilik NIK E-KTP yang Terkategori Sebagai KPM Bantuan, Cek Selengkapnya!

Penyaluran Bantuan Melalui Pos

Bagi penerima yang mendapatkan bantuan melalui kantor pos, penting untuk menunggu jadwal penyaluran yang akan diumumkan secara resmi oleh PT Pos Indonesia.

Setiap daerah memiliki jadwal berbeda, dan sebelum pencairan dilakukan, penerima akan mendapatkan surat undangan yang berisi barcode sebagai tanda verifikasi.

Penyaluran tahap 1 ini masih menggunakan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, mulai tahap 2 dan seterusnya, data penerima bantuan akan mengalami perubahan.

Pemerintah akan mengintegrasikan data DTKS dengan data dari Kementerian dan Lembaga lain, seperti data P3KE dari BKKBN serta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Integrasi ini bertujuan untuk membentuk Data Tunggal Sosial Ekonomi yang lebih akurat dalam menentukan penerima bantuan.

Baca Juga: Update Kabar Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2025, Pemilik NIK e-KTP yang Terkategori Sebagai KPM, Bisa Terima Saldo Dana Rp600.000 yang Dicairkan Secara Bertahap!

Perubahan Data Penerima dan Graduasi Bansos

Seiring dengan pembaruan data, penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria bantuan akan dikeluarkan dari daftar penerima (graduasi).

Beberapa kategori penerima yang kemungkinan besar tidak lagi mendapatkan bantuan adalah:

  • Keluarga yang memiliki rumah layak huni.
  • Kepemilikan kendaraan dengan nilai tinggi.
  • Kepemilikan tanah, kebun, atau sawah.
  • Keluarga dengan anggota yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau PPPK.
  • Keluarga yang memiliki anggota dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Graduasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang masih membutuhkan.

Bagi penerima yang sudah tidak mendapatkan bantuan sosial namun masih membutuhkan dukungan ekonomi, pemerintah berencana mengalihkan mereka ke program pemberdayaan ekonomi agar lebih mandiri secara finansial.

Berita Terkait

News Update