Efisiensi tersebut mendorong daya saing produk, memfasilitasi sertifikasi dan standarisasi wirausaha dan produk yang dihasilkan agar berkelanjutan juga berdaya saing di pasar nasional dan internasional.
Selanjutnya, mengembangkan inkubator kewirausahaan dengan melibatkan praktisi kewirausahaan, perguruan tinggi, dan pihak lain yang terlibat dengan kewirausahaan.
Selain itu, perda tersebut juga mendorong terciptanya Inovasi untuk mendukung program kewirausahaan melalui sistem inovasi daerah.
"Hal yang terpenting membangun kolaborasi program kewirausahaan dengan
melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kabupaten atau Kota dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya menumbuhkembangkan kewirausahaan di daerah," kata Abdul Karim. (ril)