SAH! Pensiunan PNS Berhak Terima Gaji ke-13, Cek Info Selengkapnya di Sini

Kamis 13 Feb 2025, 19:05 WIB
Segini besaran gaji ke-13 pensiunan PNS. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Segini besaran gaji ke-13 pensiunan PNS. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 menjadi angin segar dan dinantikan terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan.

Maka dari itu pencairannya sangat ditunggu-tunggu untuk menambah kas keluarga mereka dan dipastikan segera cair untuk tahun 2025 ini.

Adapun penyalurannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Kemungkinan pencairan THR atau gaji ke-14 sendiri dilakukan pada Maret 2025 mendatang, sedangkan untuk gaji ke-13 kemungkinan diterima Juni atau Juli mendatang jika melihat dari pengalaman tahun sebelumnya.

Baca Juga: Dibayar Sri Mulyani, Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV yang Bakal Cair Awal Maret 2025

Daftar Penerima Gaji ke-13 dan THR

Diantaranya penerima gaji ke-13 dan THR ini termasuk ASN maupun non-ASN di pemerintahan maupun lembaga non struktural. Berikut ini daftar penerimanya sesuai PP No.14 Tahun 2024:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota POLRI
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiunan
  • Penerima Tunjangan

Kemudian kelompok lainnya yang juga akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 dari pemerintah adalah pegawai non-ASN, jika sudah menandatangani kontrak yang menyatakan berhak menerima THR.

Kemudian bagi pegawai dan non pegawai ASN yang bekerja di lembaga non struktural juga berhak mendapatkan pencairan gaji ke-13 berikut dengan THR.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Apakah Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dari PANRB

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Bagi pensiunan PNS dipastikan sah tetap menerima pencairan gaji ke-13 dari pemerintah. Besarannya sendiri berbeda untuk setiap golongan I-IV.

Sebagai informasi, Gaji pensiunan PNS sendiri telah mengalami kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS semua golongan dari I-IV mendapat kenaikan sebesar 12 persen.

Berita Terkait
News Update