POSKOTA.CO.ID - Ditengah isu efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto, rencana retret atau pembekalan bagi kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah tetap akan dilaksanakan pada 21 Februari 2025 mendatang.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan mengenai pembiayaannya akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan Keputusan sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang terbit pada Kamis petang, 13 Februari 2025. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mensesneg Pastikan Kepala Daerah Terpilih Bakal Ikuti Pembekalan di Akmil, Biaya Ditanggung APBN
Adapun aturan itu sekaligus merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Betul dana pembekalan kepala daerah selama di Akmil Magelang pada tanggal 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri, karena Kemendagri memiliki mata anggaran pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah," tegas Bima saat dikonfirmasi wartawan Kamis malam, 13 Februari 2025.
Ditambahkan Bima, dirinya menilai semua daerah memiliki anggaran peningkatan kapasitas aparatur, termasuk kepala daerah. Hal ini penting agar dalam melaksanakan tugas dan pembuatan kebijakan, kepala daerah memahami proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan APBD di daerahnya.
Hal ini membuat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri pada awalnya membuka ruang agar dianggarkan dari APBD. Oleh karena itu, hal ini sempat diatur dalam SE.
"Namun, kemudian Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian) memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD, tapi akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemendagri dalam meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat," paparnya.
Keputusan keputusan mengalihkan anggaran dari APBD ke Kemendagri tersebut ditegaskan Bima merupakan bentuk tanggung jawab instansinya sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah. "Jadi, surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri," jelas Bima.
Baca Juga: Anggota DPR Perlu Retreat di Akmil