Namun dalam pembaharuan tersebut, pegawai bisa mendapat hanya kontrak kerja atau pengangkatan menjadi penuh waktu.
Artinya, butuh waktu selama satu tahun bagi PPPK Paruh Waktu untuk bisa menjadi penuh waktu. Lebih lanjut, evaluasi kinerja akan dilakukan dalam triwulan dan tahunan.
Dari sisi penggajian, ada dua skema yang bisa diterapkan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Skema pertama adalah gaji setara dengan yang didapat saat sebagai pewagai non-ASN dan skema kedua adalah gaji sesuai dengan upah minimu kabupaten/kota (UMK) tempat di mana bekerja.
Adanya skema ini, kepastian terkait gaji sudah bisa dipastikan karena dalam aturannya hanya mencakup pada dua hal tersebut.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan ini menjadi kado istimewa bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.