POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memulai proses penyaluran bantuan sosial tahap pertama tahun 2025. Kabar baik ini disampaikan sebagai upaya memastikan bantuan tersebut dapat diterima oleh masyarakat tepat waktu, terutama pada triwulan pertama tahun ini.
Pemerintah menargetkan penyaluran saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dapat selesai paling lambat pada Maret 2025, bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan.
Dalam penyaluran bansos PKH 2025, pemerintah menggunakan dua mekanisme utama, yaitu bantuan tunai yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melalui PT Pos Indonesia. Proses ini melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas, serta telah lolos verifikasi NIK e-KTP, akan menerima saldo dana sebesar Rp600.000 dari penyaluran bansos PKH tahap 1 2025.
KPM dapat memeriksa status pencairan mereka melalui situs cekbansos.kemensos dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Pemerintah menegaskan bahwa proses distribusi ini dilakukan secara langsung melalui rekening KKS atau melalui PT Pos Indonesia.
Wilayah yang Lebih Dulu Menerima Pencairan
Melansir informasi dari channel YouTube Kabar Bansos pada 13 Februari 2025, pemerintah telah memastikan sejumlah wilayah dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan lebih awal.
Pencairan bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama dibagi ke dalam tiga kelompok wilayah:
- Wilayah 1: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
- Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pencairan tahap pertama diperkirakan akan dimulai dari wilayah kedua, dilanjutkan ke wilayah ketiga, dan terakhir wilayah pertama.
Namun, pemerintah berharap pencairan dapat dilakukan secara serentak pada awal Februari 2025.