JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jakarta menegaskan akan mengikuti aturan pemerintah pusat berkaitan dengan imbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan menerapkan sistem dua hari kerja dengan Work From Anywhere (WFA) dalam seminggu.
"Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai pemerintah daerah pastinya juga akan mengikuti," kata Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta Timur, Kamis, 13 Februari 2025.
Meski demikian, Teguh menyampaikan saat ini masih mencermati penerapan WFA bagi ASN. Hal ini dilakukan berkaitan dengan efisiensi.
"Dalam artian kami sama-sama kami follow up, mungkin dari sisi efisiensi terkait masalah WFA, nanti kami juga ikuti apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat kami," ucapnya.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Cek Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah
Metode WFA atau bekerja dimana saja dapat dilakukan ASN yang bekerja di BKN dua kali seminggu.
Formula dua hari WFA tiga hari bekerja di kantor (WFO) merupakan langkah dalam rangka efisiensi anggaran.
"Efisiensi anggaran sesuai intruksi Presiden ini dapat kami jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN, sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIANS) terintegrasi yang kami miliki," kata Kepala BKN, Zudan Arif dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Februari 2025.