POSKOTA.CO.ID - Sertifikat Tanah Elektronik (STe) adalah dokumen digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah.
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta kemudahan dalam proses administrasi pertanahan, sekaligus meminimalkan risiko pemalsuan dokumen.
Persyaratan Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk memperoleh STe, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- Formulir permohonan.
- Gambar ukur tanah.
- Peta bidang tanah atau peta ruang.
- Surat ukur atau gambar denah rumah susun.
- Dokumen hasil pengolahan data fisik lainnya.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Bukti kepemilikan tanah atau alas hak tanah.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang telah diverifikasi oleh petugas.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BPN atau dengan mendatangi langsung kantor BPN terdekat.
Tahapan Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik
- Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik
Data fisik tanah dikumpulkan dan dipetakan dalam sistem elektronik melalui teknologi informasi dan komunikasi.
- Penelitian Data Yuridis
Pemeriksaan legalitas kepemilikan tanah dilakukan dengan menelaah dokumen tertulis maupun bukti tidak tertulis, seperti kesaksian pihak terkait. Hasil penelitian ini akan didokumentasikan dalam bentuk dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital.
- Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik
Setelah hak atas tanah dibukukan, sertifikat elektronik diterbitkan dalam format digital dan disahkan oleh pejabat berwenang. Pemilik tanah akan mendapatkan akses ke akun pertanahan untuk melihat sertifikat mereka serta menerima salinan cetak resmi dari kantor pertanahan.
Prosedur Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik
Bagi pemilik sertifikat tanah fisik yang ingin beralih ke versi elektronik, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Datang ke kantor pertanahan dengan membawa sertifikat tanah asli.
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan.
- Melampirkan surat kuasa (jika diwakilkan).
- Menyerahkan fotokopi identitas (KTP dan KK) yang telah diverifikasi.
- Untuk badan hukum, menyertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang telah diverifikasi.
- Membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penggantian sertifikat elektronik.
Sertifikat yang telah dialihkan ke bentuk elektronik akan tersimpan di brankas digital dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Meski begitu, pemilik tanah tetap menerima salinan cetak resmi sebagai bukti kepemilikan.