POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pemilik NIK KTP penerima bansos PKH yang sudah terverifikasi dan tervalidasi Kemensos dapat bersiap menerima uang gratis dari pemerintah.
Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu syarat agar bisa jadi penerima bantuan sosial (bansos).
Setelah terverifikasi dan tervalidasi menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), barulah Anda bisa bersiap menerima pencairan dana bantuan dari pemerintah.
Adapun, salah satu program bantuan sosial (bansos) yang sudah mulai cair ke rekening milik kPM adalah bantun Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan bantuan sosial yang diperuntukan bagai masyarakat miskin agar bisa mendapatkan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas pemerintah.
Merujuk dari situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH diadakan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat agar angka kemiskinan di Indonesia bisa berkurang.
Bagi Anda KPM yang sedang menantikan pengalokasian uang gratis dari pemerintah sima selengkapnya informasi di bawah ini.
Nominal dan Proses Pemberian Bantuan
Sebagai informasi, saldo dana bansos PKH Tahap 1 tahun 2025 disalurkan secara bertahap kepada para KPM melalui PT Pos Indonesia dan juga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS yang dipegang oleh KPM sudah terkoneksi dengan sejumlah Bank Himbara yang berperan sebagai bank penyalur, seperti BNI, BSI, BRI, dan Bank Mandiri.
Nantinya, setiap KPM yang sudah menerima pencairan dana dari pemeirntah bisa langsung menarik uang gratis tersebut dari ATM salah satu bank penyalur.