Mantan Buruh Pabrik di Serang Nekat Alih Profesi Jadi Pengedar Tramadol

Kamis 13 Feb 2025, 16:24 WIB
Penyidik Satresnarkoba Polres Serang memeriksa tersangka pengedar tramadol. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Penyidik Satresnarkoba Polres Serang memeriksa tersangka pengedar tramadol. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Atas perbuatannya ini, tersangka KU dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update