Imbas tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis ini menyebabkan kerugian Rp300 Triliun terhadap negara.
Kerugian tersebut meliputi kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal, dan kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.