Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Sebelumnya

Kamis 13 Feb 2025, 12:25 WIB
Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Imbas tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis ini menyebabkan kerugian Rp300 Triliun terhadap negara.

Kerugian tersebut meliputi kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal, dan kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.

Berita Terkait
News Update