POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Vonis ini juga disertai dengan denda serta kewajiban membayar uang pengganti yang meningkat drastis.
Keputusan ini mencerminkan ketegasan hukum dalam menangani kasus korupsi berskala besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Majelis hakim menilai bahwa hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera, menciptakan keadilan bagi masyarakat, serta menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi.
Berikut fakta-fakta lengkap terkait vonis banding Harvey Moeis
- Kronologi Kasus: Korupsi Tata Niaga Timah
Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proses perizinan usaha tambang timah, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Kasus ini berawal dari dugaan bahwa sejumlah pejabat dan pengusaha bersekongkol untuk mengatur kebijakan tata niaga timah agar menguntungkan pihak tertentu. Harvey Moeis, sebagai salah satu pelaku utama, disebut mendapatkan keuntungan besar dari transaksi ilegal yang merugikan negara hingga hampir Rp300 triliun.
- Hukuman Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Namun, Kejaksaan Agung menilai bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
- Denda dan Uang Pengganti yang Fantastis
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda dan uang pengganti yang sangat besar:
Denda: Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan 8 bulan kurungan.