Hasil Putusan Banding: Vonis Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis 13 Feb 2025, 12:21 WIB
Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Harvey Moeis, tersangka korupsi PT Timah. (Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Harvey Moeis berperan sebagai perantara antara PT RBT dan PT Timah Tbk. Ia juga diduga menerima keuntungan dari hasil korupsi tersebut.

Keuntungan yang diperoleh kemudian disalurkan kepada Harvey dan para terdakwa lainnya dengan kedok dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, melalui perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange.

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Berita Terkait
News Update