Harvey Moeis berperan sebagai perantara antara PT RBT dan PT Timah Tbk. Ia juga diduga menerima keuntungan dari hasil korupsi tersebut.
Keuntungan yang diperoleh kemudian disalurkan kepada Harvey dan para terdakwa lainnya dengan kedok dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, melalui perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp300 triliun.