"Aturannya sudah disiapkan, aman. Kita sudah menyiapkan PP-nya," ujar Rini pada 12 Februari 2025. Penegasan ini memberikan kelegaan bagi ASN yang selama ini menantikan kepastian tentang pencairan gaji ke-13 dan THR.
Pencairan Gaji Ke-13 dan THR 2025 Sebelum Ramadan
Keputusan pemerintah untuk mencairkan gaji ke-13 dan THR sebelum bulan suci Ramadan merupakan langkah yang sangat diapresiasi oleh ASN.
Dengan adanya kepastian pencairan ini, ASN bisa menyambut bulan puasa dan Lebaran dengan lebih tenang, tanpa harus khawatir mengenai kondisi keuangan mereka.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Jadwal dan Persiapan Lengkapnya!
Selain itu, dengan adanya aturan yang jelas, ASN diharapkan dapat memperoleh haknya secara tepat waktu, tanpa ada kendala administratif yang bisa menghambat pencairan.
"Mudah-mudahan, PP-nya sudah bisa dikeluarkan sebelum puasa, sehingga ASN bisa lebih tenang menghadapi bulan suci Ramadan dan Lebaran," tambah Rini dengan penuh harapan.
Besaran Gaji Ke-13 dan THR ASN 2025: Rincian Lengkap untuk Setiap Kelompok Penerima
Bagi ASN, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan berbagai faktor, termasuk jabatan, masa kerja, serta tingkat pendidikan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 dan THR ASN 2025
Berdasarkan peraturan yang ada, berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada ASN di tahun 2025:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250