Razman Arif dan Firdaus Oiwobo resmi dilaporkan PN Jakarta Utara dengan nomor pelaporan terdaftar LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pada kesempatan lain, hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Utara, Mariono yang mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.
"Atas nama lembaga, kejadian pada Kamis, 6 Februari kemarin menuai pro dan kontra. Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Mariono.
Baca Juga: Sidang Ricuh, Klarifikasi Razman saat Ngamuk dan Serang Hotman Paris
Sebelumnya, sempat ramai jalannya sidang Razman dan Hotman atas kasus pencemaran nama baik yang justru berujung ricuh hingga sidang diputuskan Hakim diskors.
Kericuhan terjadi seusai pihak Razman yang tidak terima dengan keputusan Hakim yang memutuskan sidang akan digelar secara tertutup. Sedangkan, Razman meminta sidang harus digelar secara terbuka.