Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025: Status Penerima dan Pencairannya

Kamis 13 Feb 2025, 21:16 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos BPNT (Sumber: Poskota/Rivera Jesica S)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos BPNT (Sumber: Poskota/Rivera Jesica S)

POSKOTA.CO.ID - Pemcairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 semakin menggebu pada pertengahan Februari 2025.

Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 saat ini hadir dengan kabar yang menggembirakan, maka bagi Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) siap-siap karena bantuan bakal mendarat ke rekening.

KPM kedua Bansos dari pemerintah ini adalah yang Nomor Induk Keoendudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) miliknya terrdaftar di menu Final Closing pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Jadi, bagi Anda yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum tentu dapat menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Segera Cek Saldo Bansos BPNT 2025, Pencairan lewat KKS Merah Putih Himbara

Kendati demikian, dengan cara mengakses DTKS, saat ini Anda dapat melihat status penerima hingga proses pencairan terkini apabila memang Anda terpilih menjadi KPM PKH agau BPNT.

Lantas, bagaimana cara cek status penerima Bansos PKH dan BPNT? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?

PKH merupakan salah satu Bansos Kemensos yang bertujuan memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sejumlah keluar miskin atau rentan yang memiliki komponen tertentu.

BPNT atau program sembako adalah suatu Bansos berupa uang tunai, yang mana saat dicairkan nanti dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras hingga sayur.

Baca Juga: Cara Dapat Saldo Dana Bansos Rp400 Ribu dari Subsisi Pemerintah Program BPNT 2025, Cek!

Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Mengutip kanal YouTube INFO BANSOS, kedua Bansos PKH dan BPNT tahap 1  terpantau sudah Standing Instruction (SI) dinamun SIKS-NGatau diintruksikan untuk melakukan pencairan ke rekening KPM.

Berita Terkait
News Update