Cara Cek Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025 yang Cair Rp600.000 ke ATM BSI dan BRI, Cek Online dari Hp

Kamis 13 Feb 2025, 18:15 WIB
Ilustrasi cara cek bansos PKH Tahap 1 tahun 2025 untuk memastikan status penerima. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Ilustrasi cara cek bansos PKH Tahap 1 tahun 2025 untuk memastikan status penerima. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

KPM yang mendapatkan uang gratis bantuan dari pemerintah lewat KKS BRI mengaku menerima subsidi dana sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Senilai Rp600.000 Diterima Nama NIK KTP Ini, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Dana bantuan ini merupakan subsidi untuk periode penyaluran tiga bulan yang mana per satu bulannya KPM mendapatkan Rp200.000.

Adapun, uang gratis yang cair ini adalah untuk KPM dengan komponen penerima orang lanjut usia ataupun penyandang disabilitas.

Penerima Bansos PKH

Perlu diketahui bahwa orang-orang yang bisa terdaftar sebagai KPM haruslah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai penerima subsidi PKH dengan mendaftarkan NIK KTP nya ke DTSEN untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh Kemensos dana Badan Pusat Statistik (BPS).

Jika sudah terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima bansos, maka Anda akan terdata sebagai KPM dan berhak menerima uang bantuan dari pemerintah.

Jadi, untuk memastikan diri Anda lolos sebagai penerima bantuan dari ari pemerintah, Anda dapat mengecek penerima bansos di situs resmi cek bansos dari Hp.

Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan jika nama Anda terdata di daftar penerima bantuan, maka Anda bisa cek NIK KTP penerima bansos di situs kemensos.go.id dengan mengikuti panduan berikut ini.

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

Buka browser di perangkat dan masuk ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status kepesertaan bansos.

2. Isi lokasi tempat mu berada

Masukkan data wilayah yang dibutuhkan, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan wilayah tempat mu berada.

3. Isi nama penerima manfaat

Berita Terkait

News Update