Akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka PA bersama ketiga terpidana lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp230.354.000.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka PA diancam dengan hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara," ucapnya.