Apakah NIK e-KTP Atas Nama Anda Masuk Daftar sebagai Penerima Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Periode Januari-Maret 2025? Segera Cek Rekening KKS Sekarang!

Kamis 13 Feb 2025, 12:55 WIB
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Dimulai, Cek Apakah Bantuan Atas Nama NIK e-KTP Anda Sudah Masuk ke Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Dimulai, Cek Apakah Bantuan Atas Nama NIK e-KTP Anda Sudah Masuk ke Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Selain itu, bagi yang belum menerima bantuan, jangan khawatir. Selama nama Anda masih terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT pada periode Januari–Maret, pencairan akan segera dilakukan. Penerima juga dapat memeriksa status mereka melalui laman cek bansos.

2. Persiapan Pencairan oleh PT Pos dan Perubahan Metode Penyaluran

Sementara itu, PT Pos Indonesia juga telah melakukan persiapan untuk pencairan bantuan, terutama bagi KPM PKH dan BPNT.

Meski sebelumnya bantuan melalui kantor pos telah direncanakan, terdapat pembaruan yang mengarahkan pencairan kembali melalui PPP Pos.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara merata dan tepat sasaran.

Tak semua penerima akan mendapatkan nominal bantuan yang sama. Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen keluarga yang tercatat dan valid pada saat evaluasi data. Beberapa poin penting terkait penyesuaian ini antara lain:

Anak Sekolah atau Lulus

Jika sebelumnya bantuan PKH mencakup komponen untuk anak yang telah lulus SMA, maka pada pencairan tahap ini bantuan tersebut tidak lagi dihitung karena data secara otomatis dinonaktifkan.

Perubahan Status Pendidikan Anak

Bagi anak yang berhenti sekolah, nominal bantuan yang diterima akan berkurang sesuai dengan tingkatan sekolah yang terdata.

Ibu Hamil dan Balita

Ibu hamil yang telah melahirkan namun anaknya belum terdaftar di data DTPK berpotensi mengalami terhentinya pencairan bantuan.

Begitu pula, untuk balita, jika anak telah melewati batas usia (misalnya melebihi 6 tahun dan belum masuk SD), maka bantuan untuk balita sebesar Rp750.000 per tiga bulan tidak lagi diberikan.

Berita Terkait

News Update