Lebih lanjut, TMT akan digunakan pula dalam penentuan administrasi pegawai, termasuk untuk perhituangan berbagai hak-hak pegwai seperti dana pensiun dan tunjangan yang akand diterima.
Proses Penerbitan TMT CPNS
Proses penerbitan status TMT bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini melewati beberapa tahapan. Ulasan lengkapnya bisa cek di bawah ini:
1. Pemberkasan dan Penetapan NIP
Tahap pertama yang wajib dilakukan CPNS adalah pemberkasan, di mana peserta yang lulus harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyertakan dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Dokumen-dokumen ini kemudian diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BKN akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Jika tidak ada kendala, BKN akan menerbitkan NIP sebagai identitas resmi seorang CPNS.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Jadwal dan Persiapan Lengkapnya!
2. SK CPNS, TMT, dan Orientasi
Setelah NIP diterbitkan, instansi tempat CPNS mendaftar akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS. Dalam SK tersebut tercantum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS, yang biasanya dihitung sejak tanggal pelantikan atau mulai aktif bekerja.
Sebelum diangkat menjadi PNS secara penuh, CPNS akan menjalani masa orientasi atau masa percobaan selama kurang lebih satu tahun.
Pada masa ini, CPNS akan mengikuti berbagai kegiatan, seperti latihan dasar (latsar) atau diklat prajabatan, penilaian kinerja dan disiplin kerja, serta evaluasi kelayakan untuk diangkat menjadi PNS.
3. Pengangkatan Menjadi PNS
Setelah masa percobaan selesai dan dinyatakan lulus, CPNS akan diangkat menjadi PNS secara resmi. Proses pengangkatan ini ditandai dengan penerbitan SK PNS. TMT PNS akan dihitung berdasarkan tanggal pengangkatan setelah masa CPNS selesai.
Nah itulah sedikit penjelasan tentang TMT CPNS. Selain itu, ada 2 jenis istilah yang digunakan bagi CPNS, yaitu TMT Pangkat merupakan singkatan dari Tanda Melakukan Tugas Pangkat dan TMT Jabatan adalah singkatan dari Tanda Melakukan Tugas Jabatan.