Kemudian ada salinan kertas sebanyak tiga lembar berisikan surat keputusan kepala desa, yang tak lain adalah Arsin. Dengan cukupnya bukti itu, hingga kini Arsin pun belum ditetapkan tersangka.
Hal ini dikatakan Djuhandhani beralasan pihaknya masih melakukan pendalaman, khususnya unsur pemalsuan dokumen. "Sabar, kami masih pendalaman, sekarang fokus kami adalah permasalahan awal. Yakni soal 263 (dokumen) tentang pemalsuan," tegasnya.