POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) selalu menjadi topik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Memasuki tahap 1 tahun 2025, berbagai informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mulai bermunculan.
Berdasarkan pembahasan dalam video dari channel YouTube DUNIA BANSOS, berikut ini Poskota sajikan rangkuman mengenai perkembangan pencairan bansos PKH dan BPNT beserta syarat dan ketentuannya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Dana Bansos PKH Tahap 1 Alokasi Januari - Maret 2025 Cair, Cek Informasinya di Sini!
Pencairan Bantuan Sosial PKH
Penerima bantuan sosial PKH saat ini sudah mencapai status SII, artinya seluruh proses administrasi dan persiapan pencairan telah rampung.
Kini, tahap akhir yang ditunggu adalah proses top up transfer dana dari rekening bank ke rekening KPM. Meskipun demikian, masih terdapat laporan mengenai beberapa struk pencairan yang baru mulai beredar.
Contoh Struk Pencairan
- Bank BSI: Terdapat struk yang menunjukkan pencairan bantuan sebesar Rp500.000 untuk komponen bantuan anak, khususnya bagi anak yang berstatus SMA.
- Bank BRI: Laporan juga menyebutkan adanya penarikan dana sebesar Rp600.000 yang merupakan komponen bantuan untuk lansia.
Penting untuk diketahui bahwa kemunculan satu atau dua struk saja belum dapat dijadikan acuan bahwa seluruh bantuan sosial telah dicairkan secara merata.
Pencairan Bantuan Sosial BPNT
Untuk BPNT, status pencairan masih berada pada kategori SPM. Artinya, meskipun sudah ada beberapa penerima yang melaporkan pencairan, proses keseluruhan pencairan BPNT masih berlangsung dan belum dapat dipastikan sepenuhnya.
Oleh karena itu, masyarakat dan penerima bantuan diimbau untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai pencairan saldo dana bansos BPNT.
Syarat dan Ketentuan Penyaluran Bansos Kemensos
Dalam tahap pencairan bantuan sosial 2025, ada beberapa aturan penting mengenai komponen yang dihitung berdasarkan status anggota keluarga:
- Anak Sekolah:
- Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA) hanya dihitung maksimal dua anak dalam satu jenjang pendidikan.
- Bila dalam satu keluarga terdapat anak dari jenjang yang berbeda, total komponen yang dihitung adalah empat.
- Lansia:
- Untuk komponen lansia, maksimal yang dihitung adalah empat orang.
Bantuan sosial dibayarkan untuk periode tiga bulan sekaligus. Dengan perhitungan maksimal empat komponen, total bantuan yang dapat diterima mencapai Rp3 juta.
Perhitungan ini mengacu pada komponen nominal tertinggi, yaitu sebesar Rp750.000 per unit komponen, yang diambil dari data dan hitungan yang berlaku.
Meskipun status pencairan telah menunjukkan perkembangan positif, para penerima bantuan diminta untuk tetap bersabar.
Proses pencairan masih berlangsung dan diperlukan waktu hingga seluruh struk pembayaran tersebar secara merata kepada seluruh keluarga yang berhak.
Jangan terpaku pada satu atau dua laporan pencairan yang sudah beredar, karena hal tersebut belum mencerminkan keseluruhan proses yang sedang berlangsung.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.