Penerima bantuan diharapkan dapat memeriksa saldo mereka dalam 1 hingga 3 hari ke depan. Jika saldo belum masuk, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala, mengingat pencairan dilakukan secara bertahap.
Wilayah yang Menerima Pencairan Dana Bansos Lebih Dulu
Berikut rincian wilayah-wilayah yang akan menerima pencairan terlebih dahulu:
Wilayah 1:
- Nanggroe Aceh Darussalam
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bangka Belitung
- Bengkulu
- Jawa Barat
Wilayah 2:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Tengah
- Yogyakarta
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
Wilayah 3:
- Jawa Timur
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
Status Pencairan dan Prosedur
Berdasarkan informasi terbaru, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk bantuan PKH telah diterbitkan dengan status SII, yang berarti dana tinggal menunggu proses transfer ke kartu KKS penerima.
Sementara itu, untuk bantuan BPNT, Surat Perintah Membayar (SPM) telah diinstruksikan, menandakan bahwa pencairan akan segera dilakukan.
Melalui aplikasi Cek Bansos, status bantuan BPNT untuk periode Januari-Maret 2025 sudah dapat dilihat oleh para KPM.
Begitu pula dengan bantuan PKH, periode alokasi Januari-Maret 2025 telah terupdate di aplikasi. Perubahan status ini menjadi indikasi bahwa pencairan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.
Terdapat perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Komponen pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya menerima nominal bantuan terbesar, kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima PKH untuk tahun 2025.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Atas Nama Anda yang Akan Terima Bansos PKH 2025, Ini Jadwal Pencairannya
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia dini: Rp750.000.
- Anak SD/MI: Rp225.000.
- Anak SMP/MTs: Rp375.000.
- Anak SMA/MA: Rp500.000.
- Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.