Sembilan Remaja Diamankan dari Tawuran yang Sebabkan Satu Warga Meninggal Dunia

Rabu 12 Feb 2025, 13:51 WIB
Sembilan remaja ditangkap Polres Metro Jakarta Utara lantaran terlibat tawuran antar geng bersenjata tajam (sajam) di Penjaringan Jakarta Utara. (Sumber: Dok Polres Metro Jakarta Utara)

Sembilan remaja ditangkap Polres Metro Jakarta Utara lantaran terlibat tawuran antar geng bersenjata tajam (sajam) di Penjaringan Jakarta Utara. (Sumber: Dok Polres Metro Jakarta Utara)

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegasnya.

Berita Terkait

News Update