- Jenjang SMA: 237.633 peserta didik
- Jenjang SMK: 190.181 peserta didik.
"Jika kamu termasuk dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024 dan belum melakukan aktivasi rekening, segera lakukan aktivasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 28 Februari 2025," imbuhnya.
Persyaratan Aktivasi Rekening PIP
Untuk melakukan aktivasi rekening PIP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Diantaranya:
1. Untuk Jenjang SD dan SMP
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili orang tua/wali.
- Mengisi formulir pembukaan rekening PIP dari bank penyalur yaitu Bank BRI.
Catatan: Aktivasi rekening harus didampingi oleh orang tua atau wali.
2. Untuk Jenjang SMA dan SMK
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah.
- Membawa KTP, kartu pelajar, atau KK.
- Mengisi formulir pembukaan rekening PIP dari bank penyalur yaitu Bank BNI.