PPPK Paruh Waktu adalah skema terbaru dari kepegawaian pemerintah. Jabatan ini tersedia bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2.
Ada informasi yang beredar jika gaji dari PPPK Paruh Waktu ini sekira antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
Baca Juga: Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Tidak Dihapus pada 2025
Namun, besaran nominal tersebut masih bersifat estimasi dan belum ada ketentuan pastinya.
Meski status PPPK Paruh Waktu tetapi tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK resmi.
Itulah informasi seputar perbedaan gaji PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu.