Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek NIK e-KTP Nama Penerima dan Cara Cairkan Bantuan Rp600.000

Rabu 12 Feb 2025, 15:05 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Bagi Anda yang menjadi penerima BPNT melalui PT Pos Indonesia, status SP2D masih kosong (strip). Ini menandakan bahwa dana masih dalam proses administrasi dan belum ada instruksi pencairan resmi dari pihak yang berwenang.

Namun, jika status bantuan sudah berubah menjadi Standing Instruction (SI), maka dana diprediksi akan masuk ke rekening penerima dalam 1-3 hari kerja ke depan.

Baca Juga: NIK e-KTP Nama Anda Tercantum di Data Pemerintah sebagai Penerima Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Sini!

Untuk memastikan status pencairan saldo bansos BPNT Anda, sebaiknya lakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi Kemensos atau hubungi layanan informasi terkait.

Cara Cek Penerima Bansos BPNT

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP Anda.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.

Setelah Anda memastikan bahwa nama Anda terdaftar, penting untuk mengikuti jadwal pencairan dana yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Pastikan juga saldo dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan tujuan utama program BPNT.

Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.

DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.

Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Berita Terkait

News Update